REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres yang ditandatangani Jokowi pada 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah agar bisa memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah.
“Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,” demikian bunyi inpres tersebut, dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Instruksi yang diberikan adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pertama, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Kedua, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan utamanya di sekitar kawasan industri strategis antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta jalan daerah dengan kondisi yang belum mantap.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.republika.co.id/berita/rrz3bx490/jokowi-terbitkan-inpres-konektivitas-jalan-daerah-termasuk-untuk-ikn
Salam,
Divisi Informasi