Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyebut penerapan verifikasi berat peti kemas atau verified gross mass of container (VGM) saat ini baru dijalankan oleh dua pelabuhan. VGM wajib diterapkan guna menjamin keselamatan pelayaran dan menjadi ketentuan bersama negara-negara yang tergabung dalam International Maritime Organization (IMO).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Dirkapel) Kemenhub Capt. Rudiana mengatakan saat ini implementasi VGM baru berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas.
Dia menilai, berdasarkan hasil inspeksi di Tanjung Priok, pelaksanaan VGM New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) berjalan baik.
Sebagaimana diketahui, kewajiban VGM secara internasional berlaku sejak 1 Juli 2016 sedangkan di dalam negeri diberlakukan sejak 1 Januari 2017. Kewajiban VGM di dalam negeri diatur dalam Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 tanggal 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal.
Rudiana menyebut, secara internasional kewajiban VGM diatur dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI. Berdasarkan aturan itu, VGM dilakukan untuk mencegah perbedaan berat peti kemas yang dideklarasikan dengan berat peti kemas aktual. Perbedaan berat yang dideklarasikan dengan berat aktual dapat menyebabkan kesalahan penempatan peti kemas di kapal sehingga bisa mengancam keselamatan kapal dan awak kapal baik di laut maupun saat di pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi