Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan perizinan yang mudah dengan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) mendorong gairah usaha perikanan tangkap. Bisnis perikanan tangkap memberi kontribusi ratusan miliar rupiah.
“Silat ini memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 GT dapat dilakukan,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Dia menyebut pihaknya telah menerbitkan 1.943dokumen perizinan melalui layanan Silat (data per tanggal 12 Maret 2020). Dokumen itu terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Kemudahan perizinan tersebut juga berdampak pada meningkatnya Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sekitar Rp 128,9 miliar. KKP terus memantau dan membenahi sistem tersebut. Evaluasi dilaksanakan secara bertahap agar pelayanan semakin optimal.
Dia pun mengakui Silat masih terkendala di beberapa sisi. Pertama, saat peladen Silat bermasalah. Kedua, program ini masih perlu disosialisasikan lebih lanjut karena masih ada pengusaha yang terkendala kelengkapan dokumen.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/nasional/politik/GNl4Gj2N-kemudahan-perizinan-dongkrak-usaha-perikanan-tangkap
Salam,
Divisi Informasi