JAKARTA, KRJOGJA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Penyetujuan ini disampaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, sedangkan KEK Kendal (Jawa Tengah) ditetapkan dalam PP Nomor 85 Tahun 2019. Dan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara) ditetapkan dalam PP Nomor 84 Tahun 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyerahkan salinan ketiga Peraturan Pemerintah itu kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.
Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Sedangkan sasarannya adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.
Dalam pengembangan KEK yang nantinya diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://krjogja.com/web/news/read/118936/Kendal_Likupang_dan_Singhasari_Jadi_Kawasan_Ekonomi_Khusus
Salam,
Divisi Informasi