Oleh: Ahmad Sugiono
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Pergudangan
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta
Saat ini dunia sedang mengalami dampak dari wabah Virus Corona (Covid-19). Virus yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok ini tidak hanya berpengaruh pada kesehatan saja, tetapi juga memberikan imbas kepada aspek ekonomi dan bisnis global, termasuk Indonesia. Ekonomi global dipastikan melambat, menyusul penetapan dari World Health Organization (WHO) yang menyebutkan wabah Virus Corona sebagai pandemi yang mempengaruhi ekonomi dunia.
Pemerintah Indonesia juga berusaha melakukan upaya untuk menekan dampak Virus Corona antara lain tindakan pembatasan sosial, pajak ditanggung pemerintah, kelonggaran membayar kredit, subsidi listrik, serta kegiatan pembelajaran dilakukan di rumah. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bertugas pada gugus depan dalam pengawasan lalu lintas barang dan pemungutan bea masuk dan bea keluar juga memiliki peran dalam membantu industri nasional agar terus berdaya saing tinggi ditengah pandemi Virus Corona ini, seperti memberikan beberapa relaksasi pada beberapa fungsi pengawasan yaitu relaksasi pada penyerahan surat keterangan asal.
Terbaru, pada tanggal 30 April 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan tersebut berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman surat keterangan asal oleh negara mitra dagang Indonesia, sehingga menyebabkan perubahan pada pola kerja dalam proses administrasi dan pemanfaatan surat keterangan asal tersebut.
Tulisan ini berusaha memberikan gambaran singkat mengenai pentingnya melakukan mitigasi risiko terhadap penyerahan surat keterangan asal berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tersebut.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki daerah pabean dapat diberikan tarif preferensi. Tarif prefensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetepan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Pemerintah Indonesia dalam arus globalisasi perdagangan internasional saat ini turut serta menandatangani perjanjian dan memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), ASEAN- Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).
Bagaimana cara untuk mendapatkan tarif preferensi ini? Tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Apabila ketentuan asal barang tidak dipenuhi, maka SKA ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan.
Saat ini, pedoman dan syarat mendapatkan tarif preferensi diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017, PMK 11, PMK 109, PMK 124 dan terbaru adalah PMK 45/PMK.04/2020 tanggal 30 April 2020 yang sosialisasinya dilakukan dengan protokol Covid-19 secara online. Sebelum PMK 45/PMK.04/2020 ini terbit telah ada SE-02/BC/2020 dan SE-07/BC/2020 sebagai bentuk relaksasi yang diberikan oleh DJBC terkait Covid-19. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PMK 45/PMK.04/2020 ini antara lain:
- Penyerahan SKA/Invoice Declaration serta dokumen pelengkap penelitian harus disampaikan melalui email atau media elektonik lainnya yang disesuaikan dengan yang ditentukan oleh Kantor Pabean.
- Email ditujukan ke Kantor Pabean terkait, bukan Kantor Pusat DJBC.
- Scan berwarna dan hasil unduhan SKA memperlihatkan seluruh elemen data SKA dari kolom ke-1 sampai dengan kolom ke-13.
- Penyampaian SKA/Invoice Declaration serta dokumen pelengkap penelitian SKA menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01.
- Penyerahan lembar asli SKA/Invoice Declaration serta dokumen pelengkap pabean penelitian dilakukan paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan barang impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran, serta paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal penerbitan nomor penerbitan SKA/Invoice Declaration atau diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Importir dan/atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) agar melakukan penyimpanan lembar asli SKA/Invoice Declaration serta dokumen pelengkap penelitan SKA dengan baik sebelum diserahkan ke Bea dan Cukai.
- Penyerahan lembar asli SKA dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan physical dan social distancing.
1 Mei 2020
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia
Download artikel ini:
SCI - Artikel Mitigasi Risiko Penyerahan Surat Keterangan Asal Berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020 (Bagian 1 dari 2 Tulisan) (774.7 KiB, 192 hits)