Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
1. Tiga komoditas pangan yang rentan terhadap perubahan harga adalah daging, bawang merah, dan gula. Berdasarkan catatan SCI, untuk periode Januari s.d. Mei 2016 terjadi perubahan harga ketiga komoditas pangan tersebut yang bervariasi. Kenaikan harga tertinggi pada periode itu terjadi pada bawang merah (31,6%) dan gula (17,8%).
2. Pemerintah harus segera melakukan penyelenggaraan pangan sesuai dengan UU No. 18/2012 tentang Pangan. UU itu menyebutkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
3. Operasi pasar dan impor merupakan solusi jangka pendek yang tidak bisa memecahkan persoalan pangan secara substansial. Keduanya berpotensi merugikan sebagian pelaku dan tidak memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan seperti yang diamanatkan dalam UU Pangan.
Penyelenggaraan pangan harus dilakukan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
4. Dalam penyelenggaraan pangan tersebut, khususnya dalam mewujudkan keterjangkauan pangan, Pemerintah (baik pusat maupun daerah) bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dalam bidang distribusi serta stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok.
5. Pendataan perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap produksi. Pendataan volume produksi di sentra dan pusat produksi perlu dilakukan oleh pemda setempat.
Pengawasan Rantai Pasok
6. Dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, pengawasan perlu dilakukan terutama pada proses distribusi. Pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas transportasi barang. Jembatan timbang, misalnya, selain untuk mengontrol beban lebih pengangkutan barang, juga dapat dimanfaatkan untuk pencatatan dan pengawasan arus komoditas pangan.
Pengawasan ini dapat digunakan untuk mendeteksi dan menelusuri kemungkinan penimbunan komoditas.
Pengambilalihan pengelolaan jembatan timbang oleh Kementerian Perhubungan dari pemerintah-pemerintah daerah semakin memungkinkan proses pengawasan ini.
7. Pengawasan juga harus dilakukan dengan sistem informasi, termasuk dengan memanfaatkan aplikasi yang dibuat oleh beberapa kementerian/lembaga. Misalnya, Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) di Kementerian Perdagangan,.
SP2KP bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat dan reliabel tentang komoditas bahan pokok dan memberikan notifikasi (alert) kepada pemangku kepentingan. Aplikasi seperti itu dapat diintegrasikan dengan aplikasi-aplikasi dari kementerian/lembaga lain dan dikembangkan lebih lanjut untuk memantau pasokan dan harga komoditas pangan pokok di sepanjang rantai pasok.