Oleh: Syani Fitri Wiji Lestari, S.E.
Junior Consultant | Supply Chain Indonesia
Industri perikanan merupakan salah satu dari lima penggerak ekonomi di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, pemerintah ingin mendorong industri perikanan agar lebih berkembang.
Sektor kelautan dan perikanan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain: penyebaran wilayah produksi dan konsumsi yang sangat luas, kegiatan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, armada perikanan masih didominasi oleh kapal berukuran kecil, sarana dan prasarana masih terbatas, dan sistem produksi hulu-hilir belum terintegrasi.
Karakteristik komoditas ikan yang mudah rusak (perishable) berdampak terhadap losses/wasted yang cukup tinggi, yaitu sekitar 35%. Dari angka itu, kerusakan dalam proses distribusi berkontribusi cukup besar, yaitu sekitar 10% (www.supplychainindonesia.com).
Persoalan lainnya adalah kemampuan sebagian besar nelayan yang masih harus ditingkatkan. Sebagian besar nelayan belum mampu untuk menjaga kondisi ikan secara baik. Di samping karena peralatan yang terbatas, sarana dan prasarana pengiriman di sejumlah wilayah juga masih terkendala.
Beberapa persoalan di atas berdampak terhadap ketersediaan dan kesinambungan pasokan, harga dan disparitas harga, dan kualitas ikan. Selain berdampak terhadap masyarakat konsumen, kondisi tersebut juga mempengaruhi tingkat kesejahteraan para nelayan.
Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen terus memperbaiki sektor perikanan, terutama dengan pengembangan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).
Supply Chain Indonesia (SCI) mengusulkan Struktur Implementasi SLIN yang ditunjukkan pada gambar berikut ini.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5/Permen-KP/2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional menyebutkan empat komponen dalam SLIN, yaitu pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan pendistribusian.
Perusahaan-perusahaan penyedia jasa logistik berperan dalam keempat komponen tersebut, mulai dari pengelolaan ikan, produk perikanan, ikan hidup, serta bahan dan alat produksi. Penyedia jasa logistik diharapkan dapat memperlancar arus barang sehingga dapat mengurangi permasalahan yang sering terjadi seperti kelangkaan ikan dikarenakan musiman, ketimpangan distribusi antar wilayah, dan kestabilan harga sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Implementasi SLIN memerlukan fasilitas-fasilitas yang perlu disiapkan oleh penyedia jasa logistik perikanan meliputi cold storage, kendaraan angkut ikan yang berpendingin maupun tidak berpendingin, ice flake machine, coolbox/chest freezer untuk di kapal pengangkut ikan maupun di pesawat udara, kolam ikan/tambak untuk ikan hidup, reefer plug di pelabuhan, dan depo/outlet pemasaran ikan.
Dalam peningkatan peran penyedia jasa logistik perikanan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait, di antaranya PT Pelabuhan Indonesia I-IV (Persero), PT Angkasa Pura I-II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., Citilink, Sriwijaya, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Rahayu Perdana Trans, Perum Perikanan Indonesia (Perindo), PT Salam Pacific Indonesia Lines, dan Multi terminal Indonesia (www.kkp.go.id).
KKP saat ini fokus menggandeng perusahaan-perusahaan penyedia layanan pengangkutan udara karena penggunaan jasa logistik dari beberapa titik produksi melalui transportasi udara baru mencapai kurang lebih 50% dari total ikan yang didistribusikan. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan hub logistik untuk ekspor ikan dari Timur Indonesia melalui angkutan udara yang bertempat di Makassar.
Transportasi udara dinilai sangat efektif dalam kerangka logistik karena mempersingkat waktu dan jarak. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengetahui struktur biaya, konsolidasi muatan ikan, ketersediaan ikan, mengurangi double handling, memperbaiki sarana distribusi ikan melalui udara (www.beritasatu.com).
Kedepannya diharapkan KKP dapat lebih memperluas jaringan kerja sama dengan banyak penyedia jasa logistik lainnya seperti kereta api misalnya. Hal tersebut dilakukan agar implementasi SLIN dapat lebih optimal dan daya saing perikanan juga dapat lebih ditingkatkan.
Referensi:
- http://supplychainindonesia.com/new/implementasi-sistem-logistik-ikan-nasional-sebagai-solusi-persoalan-sektor-perikanan/ diakses pada tanggal 10 Juni 2019 pk. 14.30.
- https://kkp.go.id/SKPT/artikel/7908-fgd-kerjasama-pelaku-jasa-logistik diakses pada tanggal 10 Juni 2019 pk. 14.35.
- https://www.beritasatu.com/ekonomi/537885/kkp-dorong-penurunan-biaya-logistik-perikanan diakses pada tanggal 10 Juni 2019 pk. 14.40.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5/Permen-KP/2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel Peran Penyedia Jasa Logistik terhadap Sektor Perikanan (780.7 KiB, 714 hits)