JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mendesak pemerintah merevisi aturan perpajakan yang bersifat ganda karena bisa menyebabkan usaha logistik gulung tikar.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan aturan perpajakan seperti PPh Pasal 23 dinilai bersifat ganda dan memberatkan perusahaan logistik itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015.
Sejak aturan perpajakan itu diberlakukan pada akhir 2015, menurutnya, banyak keluhan yang disampaikan pengusaha logistik di Indonesia termasuk di DKI Jakarta karena dikenakan kewajiban pajak ganda.
“Proses bisnis logistik itu kan dinamis dan melibatkan banyak perpindahan penanganan dari satu pihak ke pihak lainnya. Setiap penanganan logistik itulah dikenakan pajak padahal dokumen dan barang yang ditangani masih sama,” ujarnya diskusi bertema peluang dan Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean di Jakarta, Rabu (27/1).
Widijanto menjelaskan dalam PMK 141/2015 itu jasa lainnya yangg termasuk dalam kewajiban pajak a.1. jasa freight forwarding, jasa logistik, pengurusan dokumen, pengepakan, loading dan unloading.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 28 Januari 2016