QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2025
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
    • E-training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
      • International Freight Forwarding
    • Workshop
    • Seminar
      • The 4th Seminar on Indonesia Economic Outlook 2026
      • Technology in Supply Chain V.2: AI, IoT, Big Data, and Blockchain
    • Webinar
      • Series 2025
  • OPINI
  • UNDUH
    • Insight
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Kesehatan
      • Kementerian Pertanian
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
    • ILA 2023
    • ILA 2024
    • ILA 2025
  • GALERI
    • Diskusi
    • Seminar/Webinar
    • Training/Workshop
  • KLIEN & TESTIMONI
    • Klien
    • Testimoni
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 19 November 2018 / Published in Artikel Kepelabuhanan

Alur Logistik Peti Kemas (Bagian 1 dari 2 tulisan)

Oleh: Tedy Herdian, S.Kom, M.M.
Senior Consultant | Supply Chain Indonesia

Perhatian serius pemerintah untuk membangun sistem logistik yang efektif dan efisien dituangkan dalam Cetak Biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas) Tahun 2012 dan Paket Kebijakan Ekonomi XV Tahun 2017. Sistem logistik ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing lokal ditingkat global sehingga akan tercipta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Aktivitas logistik di setiap negara memiliki kesamaan namun berbeda pada setiap proses yang dilewatinya, tergantung dari budaya masyarakat, regulasi, dan teknologi. Pemahaman yang detail dan komprehensif dari setiap proses logistik perlu diketahui oleh para pemangku kepentingan, sehingga sistem logistik yang dibangun bisa terwujud menyesuaikan dengan keunikan yang ada.

Pelabuhan yang didalamnya terdapat terminal peti kemas, berusaha memberikan layanan logistik peti kemas secara maksimal. Perdagangan antar negara dengan menggunakan peti kemas terus mengalami peningkatan yang luar biasa. Berbagai negara berlomba dalam membangun terminal peti kemas modern yang dilengkapi dengan peralatan mutakhir, otomatisasi sistem, peralatan keamanan yang canggih, layanan operasional yang cepat, dan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya. Kelancaran arus peti kemas di pelabuhan merupakan salah satu faktor pendukung berkembangnya suatu daerah yang secara langsung dapat berdampak pada perkembangan perekonomian daerah atau wilayah setempat.

Terminal peti kemas sebagai tempat transit antarmoda kapal dan truk peti kemas melakukan kegiatan operasional terminal peti kemas/container terminal operation yang terdiri dari: stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery. Berikut definisi dari masing-masing proses berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan:

  1. stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/ truk atau memuat barang dari dermaga/ tongkang/ truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat;
  2. cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/ jala-jala ( tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/ lapangan penumpukan barang atau sebaliknya;
  3. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/ lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/ lapangan penumpukan atau sebaliknya.

Logistik peti kemas selanjutnya melibatkan moda transportasi darat baik itu truk maupun keret api yang disebut dengan container drayage operation, dalam operasi ini truk akan melewati beberapa titik pemberhentian diantaranya: terminal peti kemas (container terminal), pabrik (factory), depo peti kemas kosong (empty container depot), dan garasi truk peti kemas (pool). Operasional truk peti kemas drayage dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok berdasarkan arahnya.

  1. peti kemas yang telah dikirim dari daerah atau negara lain ke terminal untuk selanjutnya dikirim ke pemilik barang atau pabrik disebut inbound; (mis: impor)
  2. sebaliknya, peti kemas yang harus diambil di lokasi pemilik barang dan kemudian dikirim ke terminal peti kemas untuk transportasi lebih lanjut disebut (mis: ekspor)

Alur logistik peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok dengan melewati proses container terminal operation dan container drayage operation dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam alur logistik peti kemas ini diantaranya: operator terminal peti kemas, agen pelayaran, perusahaan truk, pengelola gudang penyangga (depo dan TPS), perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), perusahaan freight forwarder, dan termasuk unsur pemerintah terkait (bea cukai, karantina, dan sebagainya).

Gambar di atas mempunyai rincian proses-proses sebagai berikut:

Kegiatan bongkar kapal

  1. Proses Sandar kapal
  • bagian perencanaan kapal membuat “berthing window” berdasarkan berthing contract dari bagian pemasaran yang merupakan gambaran layanan kapal yang dilayani dan alokasi waktunya dalam setiap minggu berdasarkan ketersediaan dermaga;
  • bagian perencanaan membuat “berthing plan” untuk alokasi dermaga mengacu kepada “berthing window” dan berdasarkan data yang diterima dari “shipping line”/ perusahaan pelayaran;
  • perusahaan pelayaran/ agen menginformasikan rencana kedatangan kapal kepada bagian terminal peti kemas, paling lambat 1 x 24 jam sebelum kapal tiba.
  1. dokumen permohonan bongkar/ muat:
  • container vessel identification advice (CVIA), pemberitahuan rencana kegiatan kapal di terminal;
  • edi baplie, data yang berisi informasi tentang posisi peti kemas di atas kapal;
  • list container special handling;
  • ship particular (data kapal);
  • general stowage (gambar stowage kapal).
  1. bagian perencanaan membuat “berthing plan” untuk alokasi dermaga mengacu kepada “berthing window” dan berdasarkan data yang diterima dari “shipping line” atau perusahaan pelayaran;
  2. rapat kapal (8 jam sebelum kapal sandar), kegiatan di terminal peti kemas oleh bagian perencanaan untuk membahas urutan penyandaran kapal berdasarkan master cable dengan prioritas utama dan weekly ship’s schedule
  • penentuan Estimate Time Berthing (ETB) dan Estimate Time Departure (ETD);
  • posisi sandar kapal, posisi kade meter tempat sandar;
  • jumlah peti kemas yang akan dibongkar/muat;
  • jumlah restorage dan special cargo (bila ada);
  • kesiapan dan kebutuhan lapangan penumpukan;
  • kesiapan dan kebutuhan peralatan bongkar/ muat;
  • penetapan waktu closing time;
  • permintaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
  1. shipping lines mendaftarkan Rencana Penyandaran Kapal dan Operasi (RPKOP) dan Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) di sistem Inaportnet untuk mendapatkan ijin sandar dan pelayanan kepanduan;
  2. terminal selaku perusahaan bongkar muat juga menginput rencana penyandaran dan rencana kerja bongkar muat di Inaportnet berdasarkan data yang dimasukkan oleh shipping lines;
  3. pihak kepanduan akan melakukan pemanduandan penarikan kapal tersebut untuk dilakukan penyandaran di kade yang sudah ditentukan;
  4. kapal siap bongkar.
  5. Kegiatan bongkaran/Impor (stevedoring & cargodoring)
  • setelah perencanaan kapal menerima dokumen hasil rapat kapal dan memposting data EDI/ Baplie peti kemas impor, membuat crane working program (CWP), print hasil posting profile, bay plan bongkar, dan crane working program untuk kegiatan bongkar;
  • pengendalian operasi menerima copy bay plan bongkar untuk monitoring kegiatan bongkar sesuai dengan CWP;
  • bagian lapangan, menerima, dan mempelajari dokumen (bayplan, crane working program/ CWP, dan profil bongkar) kemudian menyiapkan personil dan peralatan, serta menginformasikan ke pengendalian;
  • operator quay container crane (QCC) melaksanakan pembongkaran peti kemas sesuai CWP dan urutan bongkar pada BP, koordinasi dengan operator assistant di kapal (solo), dan operator assistant di dermaga (whiskey). Whiskey mengecek segel dan kondisi peti kemas, membuat container damage report (CDR) bila ada kerusakan, meng-update peti kemas ke dalam sistem;
  • bila ada masalah operator rubber tyred gantry (RTG) dibantu pengawas lapangan menginformasikan ke pengendalian;
  • operator RTG menumpuk peti kemas dilapangan, meng-update peti kemas ke dalam sistem dengan pengawasan oleh pengendalian;
  • laporan hasil kegiatan operasi per shift dan time sheet yang telah diverifikasi petugas yang berwenang diserahkan ke staf operasi untuk dibuatkan laporan hasil kerja;
  • pembuatan RBM;
  • pembuatan invoice

Proses Pengeluaran Peti Kemas (delivery)

  1. Pengeluaran peti kemas impor
  • petugas gate menerima Surat Pengeluaran Peti kemas (SP-2) dan melakukan verifikasi. Bila tidak sesuai SP-2 dikembalikan ke consignee. Bila sesuai dilakukan gate in transaction, di monitor pengendalian;
  • petugas lapangan memastikan kesiapan personil dan alat menginformasikan ke pengendalian. Lift on peti kemas oleh RTG operator, update ke sistem, dan di monitor pengendalian;
  • gate melakukan pengecekan segel dan kondisi fisik peti kemas serta bagian atas peti kemas melalui monitor CCTV;
  • truk peti kemas dapat keluar membawa peti kemas untuk dibawa ke pabrik (tempat tujuan cargo owner).
  1. Pengeluaran peti kemas impor karena dwelling time
  • peti kemas yang menumpuk di lapangan LINI 1 melewati batas lebih dari 3 (tiga) hari, maka harus dipindahkan ke TPS lini 2;
  • kegiatan ini biasa disebut, Pindah Lapangan Penumpukan (PLP) atau overbrengen
  • peti kemas dapat dibawa ke TPS lini 2 setelah keluar dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB);
  • prosedur pengeluaran sama dengan pengeluaran peti kemas impor;
  • setelah selesai pembayaran dengan TPS lini 2, maka peti kemas dapat langsung dibawa ke pabrik (tempat tujuan cargo owner).

 

Referensi:

  • Zhang R, Yun WY, Kopfer H. 2015. Multi-size container transportation by truck: modeling and optimization. Flex Serv Manuf J 27:403–430 DOI 10.1007/s10696-013-9184-5
  • Xue Z, Lin WH, Miao L, Zhang C. 2015. Local container drayage problem with tractor and trailer operating in separable mode. Flex Serv Manuf J 27:431–450 DOI 10.1007/s10696-014- 9190-2
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 20 tahun 2010 tentang Angkutan Perairan
  • Terminal Peti kemas Koja, http://www.tpkkoja.co.id/profiles/standart
  • Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)
  • Laporan Akhir: Penelitian Potensi Bisnis Pelabuhan di Indonesia untuk BRI (2018)

 

19 November 2018

 

*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.

 

Download artikel ini:

  SCI - Artikel Alur Logistik Peti Kemas (Bagian 1 dari 2 tulisan) (951.6 KiB, 3,237 hits)

Komentar

comments

Tagged under: Alur, Artikel Logistik, Kemas, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Peti, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

What you can read next

Peran Depo Kontainer dalam Kegiatan Ekspor-Impor
Mengapa Eksportir Eksport Tidak Melakukan C&F dan Importir Ketika Import Tidak FOB (Bagian I)
Mitigasi Risiko Penyerahan Bill of Lading pada Industri Freight Forwarding

Recent Posts

  • Kemenperin Dorong Penguatan Sektor TPT Nasional

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus me...
  • BI Ungkap Dampak Tarif Resiprokal AS bagi Ekspor-Impor Jakarta

    Perekonomian Jakarta tengah menghadapi tantanga...
  • Ada Konflik India-Pakistan, Apindo Waspadai Lonjakan Biaya Logistik

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingat...
  • Pemerintah akan Tertibkan Truk Muatan Berlebih, Dua Provinsi Jadi Proyek Percontohan

    Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatak...
  • Strategi Kontrak Menghadapi Perang Tarif: Menavigasi Ketidakpastian Perdagangan Global

    Oleh: Togap Siagian Division Head Procurement P...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2025, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2025
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
    • E-training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
      • International Freight Forwarding
    • Workshop
    • Seminar
      • The 4th Seminar on Indonesia Economic Outlook 2026
      • Technology in Supply Chain V.2: AI, IoT, Big Data, and Blockchain
    • Webinar
      • Series 2025
  • OPINI
  • UNDUH
    • Insight
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Kesehatan
      • Kementerian Pertanian
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
    • ILA 2023
    • ILA 2024
    • ILA 2025
  • GALERI
    • Diskusi
    • Seminar/Webinar
    • Training/Workshop
  • KLIEN & TESTIMONI
    • Klien
    • Testimoni
  • KONTAK