Ketentuan Perhitungan Bea Masuk Barang Impor yang Mengandung Assist dari dalam Daerah Pabean (Bagian 3 dari 3 tulisan)
Oleh: Heru Setyo Basuki Customs Manager | SF Consulting Peraturan KEP-81/1999 sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya PMK-160/2010 tetapi penulis mencoba menggunakan rumus menghitung bea masuk yang mengandung assist dari dalam Daerah Pabean pada Peraturan KEP-81/1999 karena rumusnya berbeda dengan rumus yang terdapat di PMK-160/2010. Rumus menghitung bea masuk yang mengandung assist dari dalam Daerah Pabean
- Published in Artikel Kepelabuhanan
Ketentuan Perhitungan Bea Masuk Barang Impor yang Mengandung Assist dari dalam Daerah Pabean (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Oleh: Heru Setyo Basuki Customs Manager | SF Consulting Skema transaksi impor dengan menggunakan assist Untuk memahami tentang perhitungan bea masuk yang mengandung assist dari dalam Daerah Pabean, berikut contoh skema transaksi ekspor-impor sederhana yang terjadi di PT A di Indonesia dan Perusahaan Y di Malaysia: PT A di Indonesia melakukan pengiriman bahan baku dari
- Published in Artikel Kepelabuhanan
Ketentuan Perhitungan Bea Masuk Barang Impor yang Mengandung Assist dari dalam Daerah Pabean (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Oleh: Heru Setyo Basuki Customs Manager | SF Consulting Ketentuan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk telah diatur dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan). Pada Pasal 15 dijelaskan tentang nilai transaksi termasuk material, komponen, bagian,
- Published in Artikel Kepelabuhanan